BANDA ACEH – Dalam upaya menegakkan Qanun Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh bersama Satpol PP-WH Provinsi Aceh melaksanakan razia gabungan yang berhasil mengamankan 16 orang di sejumlah titik di Kota Banda Aceh pada Minggu dini hari (10/11/2024). Razia tersebut menyasar lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran syariat dan berlangsung hingga tengah malam.
Dari hasil operasi, tujuh pasangan non-muhrim atau 14 orang terjaring di kawasan Peunayong dan Gampong Mulia karena diduga terlibat khalwat. Selain itu, di lokasi lain, dua perempuan yang terindikasi dalam keadaan mabuk diamankan di kawasan Tanggul Lamnyong.
Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil, menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas akan melakukan proses penyelidikan terhadap seluruh pelanggar yang diamankan. “Saat ini, mereka telah dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Provinsi Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujar Roslina.
Razia ini diadakan dalam rangka mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi Qanun Syariat Islam yang berlaku di Kota Banda Aceh. Roslina menegaskan bahwa Satpol PP-WH akan terus mengintensifkan patroli di titik-titik rawan pelanggaran.
“Kami berharap seluruh warga dan para pendatang di Banda Aceh memahami dan menghormati aturan Syariat Islam. Terutama bagi perempuan, diimbau untuk tidak berada di tempat umum tanpa pendamping di atas pukul 23.00 WIB,” tambahnya.
Razia gabungan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen dalam menegakkan Syariat Islam demi menjaga marwah kota.
Foto: SERAMBI/M Anshar



Tinggalkan Balasan