Langsa – Pasca banjir besar yang melanda Kota Langsa pada 26 November 2025, Bank Aceh Syariah Cabang Langsa mengambil langkah strategis dengan menunda pembayaran angsuran nasabah pembiayaan produktif/KUR selama tiga bulan.
Kebijakan ini berlaku mulai Januari hingga Maret 2026 dan ditujukan bagi nasabah yang terdampak langsung bencana banjir hidrometeorologi.
Pimpinan Bank Aceh Cabang Langsa, T. M. Andika Putra, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan relaksasi ini juga sejalan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 19 Tahun 2022, yang memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk memberikan perlakuan khusus di wilayah terdampak bencana.
Tak hanya nasabah, Bank Aceh sendiri turut terdampak banjir. Kantor Cabang Langsa, tiga Kantor Cabang Pembantu, serta sembilan unit ATM mengalami kerusakan akibat terjangan banjir.
“Alhamdulillah, sejak 1 Desember 2025, Bank Aceh Cabang Langsa dan seluruh unit kerja di bawahnya telah kembali beroperasi normal untuk melayani masyarakat,” ungkap Andika.
Sebagai tambahan, Bank Aceh juga menyediakan skema pembiayaan khusus bagi ASN dan pensiunan yang terdampak, meski belum termasuk dalam kebijakan penundaan angsuran.(*)



Tinggalkan Balasan