Jakarta – Pemerintah terus mempercepat langkah dalam melindungi lahan pertanian melalui program penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Setelah berhasil menetapkan LSD di 12 provinsi, kini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan penyusunan peta LSD di 17 provinsi lainnya rampung pada kuartal II tahun 2026.

Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa target tersebut menjadi prioritas nasional dalam rangka mengendalikan laju alih fungsi lahan yang semakin meningkat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta pada Senin (30/03/2026).

Menurutnya, proses penyusunan LSD dilakukan melalui pendekatan berbasis teknologi dan kolaborasi. Verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) dilakukan dengan memanfaatkan citra satelit yang kemudian dikombinasikan dengan data dari berbagai instansi terkait.

Tidak hanya itu, integrasi peta menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa seluruh data yang digunakan telah selaras dan tidak saling tumpang tindih. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang maksimal terhadap lahan pertanian.

Program LSD ini memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Dengan adanya perlindungan terhadap lahan sawah, pemerintah berharap dapat mencegah konversi lahan yang tidak terkendali, sekaligus memastikan produksi pangan nasional tetap stabil.

Ke depan, pemerintah optimistis bahwa dengan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah, target penyusunan peta LSD di 17 provinsi dapat tercapai tepat waktu. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga masa depan pertanian Indonesia serta memperkuat ketahanan pangan di tengah berbagai tantangan global.(*)