Upaya percepatan legalisasi tanah wakaf kini memasuki babak baru dengan dilibatkannya mahasiswa sebagai garda terdepan. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Rektor Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, Lukman S. Thahir.

Program KKN Tematik yang diinisiasi dalam kerja sama ini memberikan ruang bagi mahasiswa untuk terjun langsung ke masyarakat, mengidentifikasi tanah wakaf yang belum memiliki legalitas, serta membantu proses administrasi hingga sertipikasi. Langkah ini dinilai sebagai strategi efektif untuk menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini belum tersentuh secara optimal oleh layanan pertanahan.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa akan dibekali pemahaman terkait prosedur pertanahan, termasuk pembuatan Akta Ikrar Wakaf dan proses pengajuan sertipikat. Dengan pendampingan dari ATR/BPN, mahasiswa diharapkan mampu menjadi fasilitator yang menjembatani kebutuhan masyarakat dengan layanan pemerintah.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, keterlibatan mahasiswa tidak hanya mempercepat proses legalisasi, tetapi juga membangun generasi muda yang memiliki kesadaran hukum tinggi. Ia menilai, mahasiswa memiliki potensi besar sebagai agen perubahan yang mampu memberikan edukasi dan pendampingan secara langsung kepada masyarakat.

Di sisi lain, Rektor UIN Datokarama Palu menegaskan bahwa program ini menjadi kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat nilai pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dengan adanya program ini, diharapkan persoalan tanah wakaf yang belum tersertipikasi dapat ditangani secara lebih cepat dan sistematis. Keterlibatan mahasiswa menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghadirkan solusi inovatif bagi pembangunan nasional.(*)