Tapaktuan — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus mempercepat upaya penataan aset daerah melalui program Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun 2026. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan pada Senin (27/04/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, Teuku Pitra Mulia, S.H., M.H., C.Me, dalam arahannya menyampaikan bahwa program INTIP menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki legalitas yang jelas dan tercatat secara sistematis dalam basis data nasional.
Dari hasil inventarisasi sementara yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, diketahui bahwa terdapat 61 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang belum memiliki sertipikat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum jika tidak segera ditangani.
Untuk itu, Kantor Pertanahan bersama Pemerintah Daerah mengusung konsep “INTIP Partisipatif” sebagai solusi percepatan. Konsep ini mengedepankan keterlibatan aktif seluruh instansi pengguna dan pengelola aset, sehingga proses identifikasi, verifikasi, hingga sertipikasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan Daerah, Bagian Tata Pemerintahan, serta Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi data serta memperkuat sistem pengelolaan aset daerah.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh aset tanah milik pemerintah dapat segera tersertipikasi, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik di masa mendatang. Pemerintah daerah pun optimistis bahwa melalui INTIP 2026, tata kelola aset akan semakin tertib, transparan, dan akuntabel.(*)



Tinggalkan Balasan