Tapaktuan – Perlindungan aset daerah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2026. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Target Pensertipikatan Aset Pemerintah Daerah antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan pada Selasa (12/05/2026) tersebut menjadi bentuk nyata kolaborasi lintas instansi dalam mendukung percepatan legalisasi aset tanah milik pemerintah.

Melalui program ini, setiap bidang tanah yang menjadi Barang Milik Daerah akan didata, diverifikasi, dan diproses hingga memperoleh sertipikat hak atas tanah. Langkah tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset daerah dari risiko penyalahgunaan maupun sengketa kepemilikan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, Teuku Pitra Mulia, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh agar seluruh target yang telah disepakati dapat tercapai sesuai jadwal.

Ia menambahkan bahwa keberadaan sertipikat tanah akan menjadi fondasi penting dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah, karena status hukum aset telah jelas dan terdokumentasi dengan baik.

Dengan adanya kesepakatan ini, Aceh Selatan diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang berhasil mewujudkan pengelolaan aset pemerintah secara tertib, aman, dan akuntabel. Selain memberikan perlindungan hukum, program sertipikasi juga akan meningkatkan nilai strategis aset daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di masa depan.(*)