JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan layanan pertanahan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan PPAT menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat.
Kolaborasi tersebut semakin penting setelah Kementerian ATR/BPN meluncurkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada 17 Agustus 2026.
Program PERINTIS 10 Hari dirancang untuk mengintegrasikan proses peralihan hak dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses tersebut. Dengan pola pelayanan yang terintegrasi, proses administrasi diharapkan dapat berlangsung lebih efektif.
Nusron menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan PPAT.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan pertanahan yang semakin responsif, sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.


Tinggalkan Balasan