BANJARMASIN – Upaya memperkuat kepastian hukum aset milik pemerintah daerah dan badan usaha daerah terus dilakukan di Kalimantan Selatan. Hal itu ditandai dengan penyerahan sejumlah sertipikat aset oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (2/9/2026).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel tersebut, dua sertipikat hasil sinergi Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel dengan pemerintah daerah turut diserahkan kepada badan usaha milik daerah.

Sertipikat pertama tercatat atas nama Bank Kalsel dengan luas 1.498 meter persegi. Sementara sertipikat kedua atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda dengan luas 11.172 meter persegi.

Jika digabungkan, kedua aset tersebut memiliki luas 12.670 meter persegi.

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menegaskan, kolaborasi antara BPN dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan aset-aset pemerintah memiliki kepastian hukum.

Selain aset BUMD, pada kesempatan yang sama juga diserahkan sertipikat dua bidang aset BMD Pemprov Kalsel seluas 11.396 meter persegi serta 829 bidang aset BMD kabupaten/kota dengan luas keseluruhan 998.343 meter persegi.

Langkah sertipikasi tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah melalui kepastian hukum atas tanah.