Meulaboh – Polisi di Aceh Barat berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam penggerebekan, tiga pasangan yang bukan muhrim diamankan dari sebuah rumah di Desa Ujong Baroh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Jumat dini hari.

“Kami menemukan ketiga pasangan di tiga kamar yang berbeda,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Mereka terancam hukuman cambuk hingga 100 kali atau penjara paling lama 100 bulan.(*)