Meulaboh – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat mengamankan 31 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar di Jalan Iskandar Muda, Desa Kota Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kota Meulaboh. Operasi ini dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Aceh Barat, IPTU Yusrizal, mengatakan razia tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), terutama selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

“Penertiban ini bertujuan untuk mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi di wilayah Meulaboh, terutama saat dini hari. Selain menindak pelanggar, kami juga mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan keselamatan berkendara,” kata Yusrizal.

Dalam razia tersebut, selain mengamankan puluhan kendaraan, petugas juga memberikan teguran kepada 50 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Yusrizal mengimbau para remaja untuk tidak terlibat dalam aktivitas berisiko seperti balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Razia seperti ini akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.(*)