Langsa — Suasana hangat terasa di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Langsa pada Selasa (14/10/2025) pagi. Seorang tamu penting hadir, H. Sudirman, anggota DPD RI Komite I asal Aceh, datang untuk mendengar langsung persoalan pertanahan yang masih menjadi perhatian serius masyarakat di daerah.
Kunjungan tersebut disambut oleh Ikhfan Azwar Hasibuan, S.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa. Dalam suasana penuh keakraban, pertemuan berlangsung terbuka dan komunikatif, membahas mulai dari implementasi UUPA 1965, hingga langkah konkret penyelesaian sengketa tanah yang kerap muncul di lapangan.
Bagi H. Sudirman, kunjungan ini bukan sekadar agenda formal. Ia datang membawa semangat untuk memperjuangkan keadilan agraria bagi masyarakat Aceh, agar hak atas tanah benar-benar terlindungi dan tidak hanya menjadi jargon kebijakan semata.
“Tanah bukan sekadar aset, tapi sumber kehidupan. Negara wajib hadir memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” ujar pria yang akrab disapa Haji Uma itu dengan tegas.
Dalam dialog yang berlangsung hampir dua jam, berbagai isu terangkat. Mulai dari keterlambatan sertifikasi tanah masyarakat, kendala teknis pada sistem layanan pertanahan, hingga perlunya sosialisasi lebih luas tentang program reforma agraria.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Langsa pun menyampaikan berbagai langkah yang telah ditempuh untuk mempercepat layanan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPN.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Dukungan dari lembaga seperti DPD RI menjadi motivasi besar bagi kami untuk bekerja lebih optimal,” ungkap Ikhfan.
Kunjungan H. Sudirman diakhiri dengan peninjauan singkat ke bagian pelayanan publik Kantor Pertanahan. Ia tampak berbincang dengan beberapa pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus dokumen tanah, mendengarkan langsung pengalaman mereka dalam mengakses layanan.
Kehadiran senator Aceh ini menjadi angin segar bagi upaya pembenahan kebijakan agraria di daerah. Selain memperkuat sinergi antara lembaga negara, kunjungan ini juga menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan tanah untuk rakyat, sesuai dengan cita-cita besar Undang-Undang Pokok Agraria yang telah berusia enam dekade.(*)



Tinggalkan Balasan