Palu — Pemerintah terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan alih fungsi lahan menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga ketersediaan pangan.
Dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah yang berlangsung di Palu, Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan batas maksimal alih fungsi lahan sawah sebesar 11%. Kebijakan ini memastikan bahwa mayoritas lahan, yakni sekitar 89%, tetap difungsikan sebagai lahan pertanian produktif.
Menurutnya, langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan pangan.
“Ketahanan pangan adalah fondasi utama stabilitas negara. Tanpa ketersediaan pangan yang cukup, berbagai sektor lain akan ikut terdampak,” jelas Nusron.
Selain fokus pada perlindungan lahan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Program ini dinilai sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi petani sekaligus melindungi lahan dari potensi alih fungsi yang tidak terkendali.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan Indonesia dalam jangka panjang, terutama di tengah tantangan global seperti perubahan iklim, krisis energi, dan konflik internasional. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Indonesia diharapkan mampu menjaga ketersediaan pangan secara berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)



Tinggalkan Balasan