ACEH SELATAN — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon yang kehilangan sertipikat hak atas tanah, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pelayanan penggantian sertipikat yang hilang.
Dalam pelaksanaannya, pemohon mengikuti proses pengambilan sumpah dengan didampingi petugas. Sebelum proses tersebut dilakukan, petugas memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi serta memastikan dokumen dan persyaratan permohonan telah dipenuhi.
Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bagian dari prosedur pelayanan pertanahan dalam penanganan permohonan penggantian sertipikat yang hilang.
Melalui pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan administrasi pertanahan, sekaligus memastikan setiap proses berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan juga mengingatkan masyarakat agar menjaga dokumen sertipikat tanah dengan baik karena merupakan dokumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.


Tinggalkan Balasan