Banda Aceh – Polsek Kuta Alam telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian tas berisi uang di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Selasa (3/9/2024). Tersangka EL (43), warga asal Pidie, diterima langsung oleh pihak jaksa.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dilakukan pada pagi hari. “Benar, sudah kita lakukan tahap dua pagi tadi,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pengadilan agar kasus ini segera disidangkan.

EL ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV saat mencuri tas milik keluarga pasien di RSUDZA. Kejadian ini viral di media sosial. EL, yang berpura-pura meminta sumbangan untuk anak yatim, mengutil tas milik Suwardi (31), warga Aceh Besar, yang saat itu sedang menjaga orang tuanya yang dirawat di rumah sakit.

Menurut AKP Suriya, tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 16,9 juta. “Korban meletakkan tas di atas tempat tidur pasien, dan pelaku dengan cepat mengambilnya dan meninggalkan kamar,” jelas Suriya.

Suwardi segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak rumah sakit, yang kemudian memeriksa rekaman CCTV. Setelah melihat seorang wanita mengambil tas miliknya, Suwardi melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kuta Alam. Laporan resmi pun dibuat, dengan nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 6 Juli 2024.

Polisi bergerak cepat menganalisis kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku. EL akhirnya ditangkap di Gampong Rawa, Pidie, pada Kamis (11/7/2024) dini hari, dengan bantuan personel Satuan Reskrim Polsek Pidie. Kini, EL menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)