ACEH SELATAN — Komitmen menghadirkan kepastian hukum atas tanah masyarakat terus diwujudkan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan melalui pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan mengintensifkan koordinasi data yuridis dan pengukuran lapangan di Desa Pasie Kuala Asahan, Kecamatan Kluet Utara, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan Tim Satgas PTSL tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap. Pendataan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh informasi terkait kepemilikan dan kondisi fisik tanah dapat terdokumentasi dengan baik.

Tim Satgas bersama aparatur desa mendatangi langsung lokasi bidang tanah milik masyarakat untuk melakukan pengukuran serta verifikasi data. Pendekatan langsung ke lapangan ini dinilai efektif dalam memastikan keakuratan data sekaligus mempercepat proses penyelesaian administrasi.

Masyarakat setempat menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai memberikan kemudahan dalam proses pengurusan sertipikat tanah. Banyak warga berharap program PTSL dapat membantu mereka memperoleh legalitas hak atas tanah yang selama ini belum tersertifikasi.

Selain melakukan pengukuran fisik tanah, petugas juga mengumpulkan data yuridis berupa dokumen kepemilikan, surat keterangan tanah, hingga riwayat penguasaan lahan. Semua data tersebut nantinya akan diverifikasi sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Dalam pelaksanaannya, Tim Satgas turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kejelasan batas bidang tanah untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Partisipasi aktif warga menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran program tersebut.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang terus didorong pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga memperoleh kepastian terhadap nilai aset yang dimiliki.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan menegaskan akan terus mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi menyukseskan pelaksanaan PTSL 2026. Melalui program ini, diharapkan tercipta sistem administrasi pertanahan yang tertib serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.(*)