Langsa – Wali Kota Langsa terpilih, Jeffry Sentana S Putra, SE, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bersatu dalam membangun Kota Langsa yang lebih maju.

MK telah menolak gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Maimul Mahdi-Nurzahri, serta pasangan nomor urut 05, Fazlun Hasan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2024) yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

“Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, dan sebaiknya semua pihak menerima keputusan itu dengan lapang dada,” ujar Jeffry dalam keterangan pers usai Rapat Pleno KIP Langsa, Kamis (6/2/2025).

Jeffry juga berharap para pemohon dan pendukungnya dapat menerima putusan ini agar situasi di Kota Langsa tetap kondusif. “Setelah putusan MK, tidak perlu ada kegaduhan lagi. Saatnya kita bersatu untuk membangun Kota Langsa Juara,” tambahnya.

Sebagai langkah awal pemerintahannya, Jeffry menyatakan akan bertemu dengan Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, guna membahas sinkronisasi penyusunan APBK Langsa dengan 22 program unggulan yang diusungnya bersama Haikal.

“Saya akan berkoordinasi dengan TAPK dan Pemprov Aceh agar program kerja yang kami rancang dapat berjalan optimal,” tutup Jeffry.(*)