Langsa – Pengambilan sumpah sertipikat hilang telah dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Langsa pada 19 Maret 2025. Prosesi ini menjadi tahapan yang sangat penting dalam rangkaian administrasi pertanahan yang memastikan permohonan penggantian sertipikat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Riza Fauzi, S.T., bertindak sebagai pimpinan dan memimpin jalannya prosesi dengan penuh kehati-hatian.

Pemohon yang hadir menyatakan sumpah dengan jujur di hadapan petugas yang berwenang, menyatakan kehilangan sertipikat tanah yang dimilikinya. Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, prosesi ini juga diawasi oleh pihak pengawas yang terlibat.

Riza Fauzi menegaskan bahwa prosedur ini adalah langkah strategis dalam menciptakan layanan pertanahan yang lebih efisien dan profesional, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami ingin memastikan setiap proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Riza Fauzi dalam sambutannya.(*)