Langsa – Kantor Pertanahan Kota Langsa kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelayanan publik. Pada 19 Maret 2025, Kantor Pertanahan menggelar kegiatan Pengambilan Sumpah bagi pemohon layanan sertipikat hilang. Kegiatan ini merupakan prosedur resmi yang harus dilalui oleh setiap pemohon sebelum penerbitan sertipikat pengganti.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Riza Fauzi, S.T., dan disaksikan oleh jajaran pengawas. Keberadaan pengawas dalam acara ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerbitan sertipikat tanah.

“Pemohon diharuskan untuk menyatakan dengan jujur bahwa sertipikat yang hilang tidak sedang dalam proses transaksi atau sengketa dan benar-benar berada di luar kendali mereka,” ungkap Riza Fauzi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penerbitan sertipikat pengganti tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kota Langsa berharap kegiatan ini dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan dan memastikan prosedur dilaksanakan dengan profesionalisme tinggi.(*)