LANGSA – Warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, pada Minggu (23/3/2025) dini hari menggerebek Penginapan Cost Bunda yang diduga mengizinkan pasangan non-muhrim untuk menginap. Dalam penggerebekan tersebut, dua pasangan yang tidak terikat pernikahan ditemukan berada di kamar penginapan.

Dua pasangan yang diamankan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Langsa, yakni AF (22) yang tinggal di Lorong Kupula Gampong Teungoh bersama CA (24) asal Beureneun, Pidie, serta MC (20) dari Gampong Sungai Lueng dan SM (22) yang berstatus janda, ditemukan di dua kamar berbeda. Mereka diduga melanggar aturan yang berlaku di wilayah tersebut terkait dengan pergaulan antarpria dan wanita yang bukan muhrim.

Kasatpol PP dan WH Langsa, melalui Danton WH, Hery Iswadi, mengungkapkan bahwa penggerebekan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, setelah warga setempat melaporkan kejadian tersebut. “Warga merasa resah dan langsung melaporkan hal ini kepada petugas,” kata Hery. Selain dua pasangan yang diamankan, seorang penjaga penginapan berinisial MF juga ditangkap atas tuduhan memberikan izin kepada pasangan-pasangan tersebut untuk menginap di tempat itu.

Pihak berwenang masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pasangan yang diamankan, serta melakukan investigasi terhadap penginapan yang diduga melanggar peraturan daerah.