Langsa – Kantor Pertanahan Kota Langsa telah menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah bagi pemohon layanan sertipikat hilang pada 19 Maret. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penerbitan sertipikat pengganti yang memastikan setiap permohonan memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Riza Fauzi, S.T., yang juga dihadiri oleh jajaran pengawas. Dengan penuh kehati-hatian, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pengambilan sumpah ini menjadi langkah penting bagi pemohon untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur mengenai hilangnya sertipikat tanah yang dimaksud.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa menekankan bahwa prosedur ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dalam layanan publik di sektor pertanahan. Dengan adanya mekanisme pengambilan sumpah, diharapkan setiap sertipikat pengganti yang diterbitkan dapat terjamin kebenarannya dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan.

Kantor Pertanahan Kota Langsa terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan memegang teguh prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Masyarakat diimbau untuk menjaga dokumen pertanahan dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku jika mengalami kehilangan sertipikat tanah.(*)