Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah di berbagai wilayah Indonesia. Ia menilai, kepastian status tanah menjadi fondasi utama bagi kelangsungan pembangunan nasional, termasuk di kawasan transmigrasi.

“Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat penting. Semua pembangunan, baik di Jawa maupun luar Jawa, selalu berawal dari satu hal: lahan. Jika statusnya tidak jelas, pembangunan dan investasi tidak akan berjalan,” kata AHY saat menyerahkan 1.120 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada transmigran asal Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/6/2025), di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi. Dalam kesempatan itu, hadir pula Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman, serta Bupati Sukabumi Asep Japar.

AHY menyatakan, dampak program sertifikasi tanah sudah dirasakan nyata oleh masyarakat. Sertipikat tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi warga.

“Bertahun-tahun hidup tanpa sertipikat tentu tidak nyaman. Banyak warga hidup dengan kekhawatiran dan rasa waswas. Kini, dengan sertipikat di tangan, mereka lebih percaya diri membangun masa depan,” ujar AHY.

Salah satu penerima sertipikat, Kamela Tifah, menyampaikan rasa haru dan terima kasih setelah menanti kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya selama 23 tahun. “Akhirnya saya menerima sertipikat ini. Sudah ada di tangan saya. Terima kasih kepada pemerintah, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Kamela.

Program penyerahan sertipikat tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya transmigran, melalui kepastian hukum yang inklusif dan berkeadilan.(*)