JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara terkait isu jual beli pulau yang ramai dibahas masyarakat. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Nusron menegaskan bahwa tanah di Indonesia tidak boleh dimiliki oleh warga negara asing.
“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki WNI. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Jika dalam bentuk HGB, maka badan hukum yang mengelolanya juga harus badan hukum Indonesia, bukan asing.
Nusron juga menyoroti pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2024, minimal 30 persen dari wilayah pulau harus dikuasai negara.
“Tidak boleh satu pulau dimiliki 100 persen oleh satu pihak. Negara harus hadir demi kepentingan masyarakat luas, termasuk untuk kawasan lindung dan zona evakuasi,” tegasnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN.(*)



Tinggalkan Balasan