LANGSA — Kantor Pertanahan Kota Langsa pada Kamis, 14 Juli 2025, melaksanakan pengambilan sumpah pernyataan sertipikat hilang. Prosesi ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Langsa, Riza Fauzi, S.T., dan disaksikan oleh dua pejabat setempat, yakni Plt. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zainal Abidin, S.H., M.Kn., serta Plt. Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Miftah Yusren, S.H.
Sumpah pernyataan tersebut menjadi salah satu prosedur wajib bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah. Dengan mekanisme itu, laporan kehilangan dipastikan sah secara hukum sebelum pemilik mengajukan permohonan dokumen baru.
Riza menyebut, langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas layanan pertanahan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan kehilangan benar adanya, sehingga masyarakat tetap terlindungi haknya,” kata dia.
Melalui prosedur ini, BPN Langsa menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan yang akuntabel dan profesional sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengelolaan administrasi pertanahan.(*)



Tinggalkan Balasan