LANGSA — Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Riza Fauzi, menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat, Rabu, 13 Juli 2025. Ia hadir bersama Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zainal Abidin.

Program ini merupakan langkah BPN memastikan tanah wakaf tercatat resmi dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. “Legalitas ini penting agar pengelolaan wakaf tertib administrasi dan sesuai peruntukan,” kata Riza.

Melalui sertipikat tersebut, masyarakat diharapkan lebih tenang dalam mengelola tanah wakaf.

Selain sebagai jaminan hukum, tanah wakaf yang telah bersertipikat diharapkan dapat memperkuat fungsi sosial-keagamaan, mulai dari pembangunan masjid hingga fasilitas pendidikan.(*)