Langsa – Kantor Pertanahan Kota Langsa melalui Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zainal Abidin, S.H., M.Kn., menghadiri kegiatan survei lapangan dalam rangka proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kota Langsa, 16 September 2025

Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data fisik dan yuridis atas tanah yang diajukan perpanjangan haknya. Survei dilakukan oleh tim teknis secara teliti dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Zainal Abidin, kehadiran langsung pejabat teknis menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Langsa dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, serta akuntabel. “Langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.(*)