Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan capaian besar dalam sektor penataan ruang selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Data menunjukkan, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, nilai investasi yang bersumber dari produk persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi kewenangan pusat telah mencapai Rp357,17 triliun.

 

Capaian tersebut dinilai menjadi indikator kuat bahwa tata ruang kini tidak lagi dipandang sebagai administrasi teknis semata. Sebaliknya, kebijakan ini telah menjelma menjadi instrumen strategis dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat kepastian usaha.

 

“Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan penataan ruang tidak lagi berhenti di atas meja perencanaan, tapi benar-benar menjadi penggerak ekonomi nasional. Tata ruang kini menjadi fondasi strategis dalam memastikan arah pembangunan yang terukur, efisien, dan berkeadilan,” kata Menteri Nusron dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

 

Menurut Nusron, lonjakan nilai KKPR tidak hanya mencerminkan meningkatnya minat investor, tetapi juga menunjukkan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah menyederhanakan perizinan serta memastikan sinkronisasi antara rencana tata ruang dan pembangunan infrastruktur. Dengan kepastian ruang yang semakin baik, investor disebut lebih mudah menentukan arah, skala, dan lokasi investasi.

 

Ia juga menyoroti bahwa kinerja tersebut tidak lepas dari integrasi data spasial nasional yang terus diperkuat sepanjang 2025. Melalui penyempurnaan sistem informasi penataan ruang, pemerintah pusat mampu mempercepat proses penilaian dan penerbitan KKPR, sekaligus mencegah potensi tumpang-tindih pemanfaatan ruang.

 

“Ke depan, seluruh kebijakan ruang akan semakin terhubung dengan kebutuhan strategis nasional, mulai dari ketahanan pangan, pengembangan wilayah, hingga pemerataan ekonomi,” ujar Nusron. Ia memastikan bahwa ATR/BPN akan terus melakukan reformasi tata kelola, termasuk mempercepat penyelesaian RTRW provinsi maupun kabupaten/kota yang masih dalam proses.(*)