Upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah terus diperkuat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak tokoh keagamaan untuk terlibat aktif dalam percepatan sertipikasi aset keagamaan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat berdialog langsung dengan perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (07/01/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa sertipikasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap aset umat agar tidak menimbulkan konflik di masa depan.
“Banyak persoalan pertanahan bermula dari tidak adanya kepastian hukum. Untuk itu, rumah ibadah dan tanah wakaf harus menjadi prioritas agar tidak terjadi sengketa yang dapat mengganggu keharmonisan sosial,” kata Nusron Wahid.
Menurutnya, peran tokoh agama sangat dibutuhkan untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Tokoh agama diharapkan dapat membantu proses pendataan aset, memberikan pemahaman kepada pengurus rumah ibadah, serta mendorong masyarakat agar segera mengurus sertipikat tanah wakaf.
Menteri Nusron juga menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan layanan yang transparan, cepat, dan akuntabel. Ia memastikan bahwa Kantor Pertanahan di daerah akan terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, sehingga proses sertipikasi dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa membebani masyarakat.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dinilai memiliki dampak jangka panjang bagi pembangunan sosial. Aset yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pendidikan, sosial, dan keagamaan, serta menjadi landasan kuat dalam perencanaan pengembangan fasilitas umat.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan. Dengan sinergi yang terbangun, diharapkan seluruh aset rumah ibadah di Kabupaten Karawang dan wilayah lainnya dapat memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi oleh negara.
Menteri Nusron menutup arahannya dengan harapan agar semangat kolaborasi ini terus terjaga. “Jika pemerintah dan tokoh agama berjalan bersama, maka kepastian hukum dan kemaslahatan umat dapat kita wujudkan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(*)



Tinggalkan Balasan