Sebagai bagian dari agenda reformasi hukum di sektor agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi RUU Administrasi Pertanahan pada Jumat (09/01/2026). Bertempat di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, kegiatan ini menandai dimulainya tahapan strategis penyusunan rencana kerja yang sistematis dan terarah.
RUU Administrasi Pertanahan sendiri telah disepakati dalam rapat paripurna tingkat I DPR RI, sehingga membutuhkan langkah lanjutan berupa penyusunan rencana aksi sebagai pedoman pelaksanaan. Kehadiran RUU ini dinilai sangat penting dalam menjawab dinamika persoalan pertanahan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, pembangunan nasional, serta kebutuhan investasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa undang-undang ini dirancang untuk menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan kepada masyarakat. Menurutnya, pengelolaan pertanahan yang baik harus didukung oleh regulasi yang kuat dan terintegrasi secara nasional.
“Undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta terintegrasi dari pusat hingga daerah. Dengan demikian, seluruh proses pengelolaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyusunan rencana aksi RUU Administrasi Pertanahan juga menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan pertanahan dengan perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam pengelolaan data dan layanan pertanahan berbasis digital. Integrasi sistem menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi sengketa serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Kick off meeting ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan perwakilan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Diskusi yang berlangsung menitikberatkan pada penyusunan tahapan kerja, identifikasi isu strategis, serta strategi kolaborasi antarunit dalam mendukung pembahasan dan implementasi RUU tersebut.
Dengan digelarnya kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi di bidang pertanahan. RUU Administrasi Pertanahan diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(*)



Tinggalkan Balasan