Langsa – Dalam rangka mempercepat proses legalisasi aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kota Langsa mengikuti rapat koordinasi nasional secara daring bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rapat yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut secara khusus membahas penyerahan sertipikat tanah wakaf sebagai bagian dari program strategis nasional.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran kantor pertanahan terkait prosedur, persyaratan, serta tata cara penyerahan sertipikat tanah wakaf agar berjalan sesuai regulasi. Selain itu, rapat juga menjadi forum evaluasi guna mengidentifikasi tantangan yang dihadapi di daerah serta merumuskan langkah percepatan yang efektif.

Tanah wakaf merupakan aset yang memiliki nilai sosial dan spiritual tinggi bagi masyarakat. Banyak fasilitas umum seperti masjid, madrasah, dan lembaga sosial berdiri di atas tanah wakaf. Namun, tanpa sertipikat resmi, keberadaan tanah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, percepatan sertipikasi menjadi prioritas penting pemerintah.

Melalui partisipasi aktif dalam rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kota Langsa menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset wakaf. Diharapkan, proses penyerahan sertipikat dapat dilaksanakan secara akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi para nazhir maupun masyarakat penerima manfaat.

Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin solid, sehingga seluruh tanah wakaf di wilayah Kota Langsa dapat terdata dan tersertipikasi dengan baik. Dengan demikian, keberadaan tanah wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan umat dan pembangunan sosial masyarakat.(*)