Langkat – Upaya penyelamatan arsip pertanahan sebagai bagian dari kekayaan negara terus diperkuat melalui kegiatan peninjauan restorasi arsip di Kabupaten Langkat. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., bersama jajaran pimpinan nasional dari Kementerian ATR/BPN dan ANRI.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Dr. Mego Pinandito, M.Eng., Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN Dr. Agustyarsyah, S.SiT., S.H., M.P., serta Kepala Biro Umum Kementerian ATR/BPN Awaludin, S.H., M.H., QCRO. Kehadiran mereka menegaskan bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari sistem pertanahan nasional yang harus dijaga secara berkelanjutan.

Arsip pertanahan menyimpan data historis dan yuridis yang menjadi rujukan utama dalam penerbitan sertipikat, penyelesaian sengketa, hingga perencanaan tata ruang. Oleh karena itu, kualitas penyimpanan dan perawatannya harus memenuhi standar tinggi agar tetap autentik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam peninjauan tersebut, para pimpinan melihat secara langsung tahapan restorasi arsip yang mengalami kerusakan fisik, seperti sobek, rapuh, atau terpapar kelembaban tinggi. Proses restorasi dilakukan dengan teknik khusus guna menjaga keaslian dokumen tanpa menghilangkan informasi penting di dalamnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kementerian ATR/BPN menuju sistem pelayanan modern berbasis data yang terintegrasi. Arsip yang terjaga dan tertata akan mempermudah proses digitalisasi, sehingga akses data menjadi lebih cepat dan aman.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa menegaskan bahwa pengalaman dan pembelajaran dari kegiatan ini akan menjadi referensi penting dalam meningkatkan standar pengelolaan arsip di daerah. Dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia dan dukungan teknologi, pelayanan pertanahan diharapkan semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui sinergi yang solid antara ATR/BPN dan ANRI, pengelolaan arsip pertanahan ke depan tidak hanya berfungsi sebagai penyimpanan dokumen, tetapi juga sebagai pusat data strategis yang mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.(*)