Langsa — Upaya penataan dan perlindungan aset keagamaan di Kota Langsa terus dilakukan melalui program sertipikasi tanah wakaf. Hal ini terlihat dari kegiatan penyerahan simbolis Sertipikat Hak Atas Tanah Wakaf kepada para nazir yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026.

Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Langsa dan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa dalam mendukung legalisasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., secara langsung menyerahkan sertipikat kepada para nazir yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari upaya menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.

“Melalui sertipikasi ini, tanah wakaf tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan nasional,” ungkapnya.

Menurutnya, banyak tanah wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan masjid, mushala, maupun lembaga pendidikan, namun belum memiliki sertipikat resmi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak segera ditangani.

Karena itu, kerja sama antara Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses pendataan dan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kota Langsa.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh aset wakaf di Kota Langsa dapat segera terdaftar dan memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga keberadaannya tetap terjaga dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Selain memperkuat perlindungan hukum, kegiatan ini juga menjadi wujud peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi antarinstansi demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)