Langsa – Komitmen dalam mendorong legalisasi aset negara kembali ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kota Langsa melalui penerimaan kunjungan konsultasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., yang memberikan arahan terkait proses sertipikasi aset.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi mendalam mengenai tahapan dan persyaratan sertipikasi aset yang dimiliki oleh Lapas Narkotika Kelas IIB. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai kendala yang mungkin dihadapi, mulai dari kelengkapan dokumen hingga proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa menegaskan bahwa legalisasi aset merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya sertipikat tanah, status hukum aset menjadi jelas sehingga dapat meminimalisir risiko konflik serta meningkatkan nilai guna aset tersebut.
Di sisi lain, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan. Ia berharap melalui konsultasi ini, proses sertipikasi aset dapat segera direalisasikan sehingga seluruh aset yang dikelola memiliki legalitas yang sah dan terdata dengan baik.
Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan pentingnya kolaborasi antar instansi pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi yang tertib dan transparan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan setiap aset negara dapat terinventarisasi dengan baik serta memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan publik.
Kantor Pertanahan Kota Langsa berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung percepatan sertipikasi aset, tidak hanya bagi instansi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat luas. Upaya ini sejalan dengan program nasional dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset yang optimal.(*)



Tinggalkan Balasan