Lhoksukon — Pemerintah Aceh Utara mengusulkan pencairan anggaran stimulan tahap II sebesar Rp124,8 miliar kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan rumah rusak akibat banjir tahun 2025.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Utara, Muntasir Ramli, mengatakan usulan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/191/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

“Surat keputusan tersebut berisi penetapan calon penerima bantuan stimulan tahap II hasil verifikasi dan validasi terhadap rumah rusak terdampak bencana banjir di Kabupaten Aceh Utara tahun 2025,” kata Muntasir di Lhoksukon, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, total anggaran yang diajukan mencapai Rp124.890.000.000 dan diperuntukkan bagi perbaikan 4.043 unit rumah dengan tingkat kerusakan yang bervariasi.

Rinciannya, sebanyak 886 unit rumah rusak berat akan menerima bantuan Rp60 juta per unit, 1.685 unit rumah rusak sedang menerima Rp30 juta per unit, serta 1.492 unit rumah rusak ringan memperoleh bantuan Rp15 juta per unit.

“Total penerima bantuan pada tahap kedua ini mencapai 4.043 unit rumah. Sedangkan untuk tahap berikutnya, saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi di lapangan,” ujarnya.

Muntasir menambahkan, Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja menyelesaikan proses pengajuan tersebut.

Menurut dia, langkah itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk hadir dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak banjir.

“Bupati menyampaikan terima kasih atas dedikasi seluruh tim sehingga pengajuan tahap kedua ini dapat diselesaikan dengan baik. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat terdampak,” kata Muntasir.

Sumber: acehonline.co
Foto: pasesatu.co