Langsa – Komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali ditunjukkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kejaksaan Negeri Kota Langsa, dan Kementerian Agama Kota Langsa.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antarinstansi guna menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih profesional dan berintegritas. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan masing-masing instansi serta jajaran pejabat yang memiliki peran strategis dalam implementasi kerja sama.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa menekankan bahwa tantangan di bidang pertanahan semakin kompleks, sehingga membutuhkan kolaborasi yang kuat antarinstansi. Ia menyebutkan bahwa kerja sama ini akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan, khususnya yang melibatkan aspek hukum dan keagamaan.

Salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah pengelolaan tanah wakaf yang selama ini menjadi perhatian serius. Dengan melibatkan Kementerian Agama, diharapkan proses administrasi dan legalitas tanah wakaf dapat berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Langsa turut mengambil peran dalam memberikan pendampingan hukum serta pengamanan aset, baik milik negara maupun masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya sengketa serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kolaborasi ini juga diharapkan mampu menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Dengan sistem kerja yang terintegrasi, masyarakat akan mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.

Ke depan, sinergi ini menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern dan terpercaya di Kota Langsa.(*)