Tapaktuan – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRK Aceh Selatan sebagai sarana dialog terbuka untuk membahas berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, Maulana Akmal Zikri, S.H., hadir mewakili instansi untuk memberikan penjelasan terkait berbagai aspek penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Forum RDPU menjadi momentum penting bagi DPRK untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai proses penyelesaian perkara pertanahan yang sedang berjalan. Selain itu, anggota dewan juga dapat menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan hak atas tanah dan kepastian hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, Teuku Pitra Mulia, S.H., M.H., C.Me melalui perwakilannya menegaskan bahwa Kantah terus mengedepankan pendekatan profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus. Mediasi antar pihak yang bersengketa serta penguatan data yuridis menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian konflik.

Diharapkan melalui komunikasi yang terbangun dalam RDPU, berbagai permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tepat. Kerja sama antara Kantah, DPRK, dan pemerintah daerah diyakini mampu menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Selatan.(*)