Jakarta – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengajak seluruh masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf sebagai langkah penting dalam melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa depan. Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Nusron, sertipikasi tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang memberikan kepastian kepemilikan sekaligus menjamin keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat, aset wakaf akan lebih aman dari berbagai persoalan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pengamanan aset keagamaan, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat, yang terdiri atas 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi badan hukum keagamaan. Langkah ini diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk mengamankan seluruh aset wakaf melalui proses sertipikasi.(*)