Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI guna memperkuat pengamanan dan pemulihan aset di bidang pertanahan. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Jakarta pada Rabu (10/06/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarinstansi, mulai dari pertukaran data, pelacakan aset, pengamanan, hingga pemulihan aset yang terkait dengan perkara pertanahan. Upaya tersebut juga mendukung penyelesaian sengketa, penyelamatan aset negara, serta pemberantasan mafia tanah secara lebih terpadu.

Dengan terbangunnya sinergi yang semakin kuat, ATR/BPN dan Kejaksaan Agung optimistis mampu meningkatkan kepastian hukum di sektor pertanahan, memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat, serta mengembalikan aset negara secara optimal melalui tata kelola yang terintegrasi dan berkeadilan.