Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Provinsi Kalimantan Timur memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung percepatan pembangunan serta investasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Jumat (12/06/2026).

Menurut Wamen Ossy, keberadaan IKN membawa tantangan sekaligus peluang besar bagi pelayanan pertanahan di Kalimantan Timur. Karena itu, seluruh jajaran ATR/BPN dituntut untuk mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum agar mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak boleh hanya menjadi lembaga administratif, tetapi harus mampu menjadi solusi dalam setiap proses pembangunan. Kepastian status tanah menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, investasi, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Timur.

Selain memberikan arahan, Wamen Ossy juga mengajak seluruh jajaran BPN untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap kantor pertanahan didorong menghadirkan terobosan pelayanan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing sehingga manfaat layanan pertanahan dapat dirasakan secara optimal.

Sebagai bagian dari kunjungan kerjanya, Wamen Ossy meninjau langsung loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, profesional, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan yang sama, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN juga menyerahkan secara simbolis 15 sertipikat tanah kepada masyarakat. Sertipikat tersebut terdiri atas sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sertipikat tanah wakaf sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus mendukung pemanfaatan aset keagamaan secara berkelanjutan.(*)