JAKARTA – Upaya pemerintah dalam menjaga dan mengamankan aset-aset keagamaan terus diperkuat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pendaftaran tanah wakaf, tanah aset organisasi, serta pendampingan penyelesaian persoalan pertanahan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, pada pelaksanaan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

MoU ini menjadi langkah nyata dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi yang selama ini belum memiliki legalitas lengkap. Di samping itu, ATR/BPN akan memberikan asistensi dalam mengantisipasi potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah dan organisasi keagamaan, sehingga seluruh proses pengamanan aset dapat berjalan secara cepat, transparan, dan tepat sasaran.

Melalui penerbitan sertipikat tanah, aset-aset milik Al Jam’iyatul Washliyah akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga terlindungi dari berbagai risiko di masa mendatang. Legalitas tersebut juga menjadi modal penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk menunjang layanan pendidikan, kegiatan sosial, dan dakwah demi kemaslahatan umat.