Langsa – Upaya memberikan kepastian hukum bagi aset keagamaan terus dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Langsa. Salah satunya diwujudkan melalui penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf untuk fasilitas keagamaan di Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.
Sertipikat tanah wakaf yang diserahkan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi aset umat sekaligus mendukung pengelolaan tanah wakaf yang lebih tertib dan profesional. Kepastian hukum ini memberikan rasa aman kepada para nazir dalam menjalankan amanah pengelolaan wakaf untuk kepentingan masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan program prioritas Kementerian ATR/BPN yang terus mengakselerasi sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia sebagai bagian dari pengamanan aset keagamaan.
Dengan terbitnya sertipikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga terlindungi dari berbagai potensi konflik pertanahan. Ke depan, aset wakaf diharapkan dapat terus berkembang, dimanfaatkan secara produktif, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi kemajuan umat dan pembangunan daerah.


Tinggalkan Balasan