Sulawesi Tenggara – Upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat terus diperkuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satunya melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang dilaksanakan di Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat mengenai prosedur pengadministrasian tanah ulayat sebagai dasar terciptanya kepastian hukum atas wilayah adat.

ATR/BPN menjelaskan bahwa setelah proses pengadministrasian selesai, masyarakat hukum adat memiliki dua alternatif. Pertama, cukup sampai pada penerbitan daftar tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan administrasi. Kedua, melanjutkan ke proses pendaftaran hingga memperoleh sertipikat hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menegaskan bahwa pilihan tersebut sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat melalui mekanisme musyawarah. Tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi apabila belum menjadi keputusan bersama komunitas adat.

Melalui pendekatan yang mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap kearifan lokal, ATR/BPN berharap proses pengadministrasian tanah ulayat dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat hukum adat di Indonesia.