Langsa – Kapolsek Manyak Payed, AKP Jamaluddin Nasution, S.H., menggelar sosialisasi terkait Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah. Acara ini berlangsung di Aula SMA N 2 Patra Nusa, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (23/8/2024)

Dalam kegiatan tersebut, AKP Jamaluddin Nasution bersama dewan guru SMA N 2 Patra Nusa memberikan pemaparan tentang pentingnya peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi dalam menangani kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi, baik di lingkungan pendidikan maupun pesantren.

AKP Jamaluddin Nasution menekankan bahwa institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan menyenangkan bagi peserta didik. “Ini merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah sangat serius dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” tegas Kapolsek.

Di tempat terpisah, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Manyak Payed, juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan payung hukum yang jelas untuk menangani kekerasan di lingkungan pendidikan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS), yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan dari segala bentuk kekerasan seksual, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi anak, mengurangi kekerasan, dan memberikan perlindungan hukum kepada anak penyandang disabilitas,” ujar AKP Jamaluddin.

Kapolsek Manyak Payed juga menambahkan bahwa penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan perlu dilakukan secara terpadu, melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar pencegahan dan respons cepat dapat dilakukan setiap kali terjadi tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.(*)