Lhokseumawe – WL (36), mantan istri siri dari dr. Sukardi, ditangkap polisi dalam waktu singkat setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap istri sah dari suaminya, Laksmiwati Anggraini (62), di tempat praktik suaminya di Lhokseumawe, Senin malam (7/10/2024).

WL ditangkap Selasa (8/10/2024) sore setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, IPTU Yudha Prastya, SH, mengatakan bahwa hasil olah TKP dan analisis CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

“Rekaman CCTV menunjukkan tersangka berada di lokasi sekitar satu jam sebelum pembunuhan terjadi. WL mengakui perbuatannya dengan alasan sakit hati setelah pernikahan sirinya diketahui dan ia dipaksa untuk bercerai,” jelas IPTU Yudha.

Selain menangkap WL, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tali plastik yang digunakan dalam pembunuhan tersebut. WL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP.(*)