Banda Aceh – Polda Aceh akhirnya menahan selebgram berinisial ML (32) yang juga mantan calon legislatif Pemilu 2024, atas tuduhan menyebarkan konten asusila.
ML ditangkap di apartemennya di Cibubur, Depok, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kasus ini bermula ketika ML menyebarkan video asusila melalui siaran langsung di akun TikTok-nya yang ditonton lebih dari 3.400 orang.
“Konten tersebut viral dan menimbulkan kerugian bagi korban, yang akhirnya melaporkan ML ke Polda Aceh,” kata Humas Polda Aceh.
ML yang kerap berpindah-pindah alamat untuk menghindari polisi, akhirnya ditahan bersama barang bukti berupa ponsel dan akun TikTok miliknya.
Atas perbuatannya, ia terancam pasal berlapis dari UU ITE dan UU Pornografi. Penanganan kasus ini sempat tertunda karena posisi ML sebagai caleg pada Pemilu mendatang.(*)
Dok : Polda Aceh



Tinggalkan Balasan