Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 6,1 kilogram dari 70 perkara dan ganja seberat 4,3 kilogram dari tujuh perkara.

Pemusnahan dilakukan di Bireuen pada Rabu (6/2), dipimpin oleh Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi. Selain narkotika, Kejari Bireuen juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya, termasuk 196 butir obat terlarang, 51 unit telepon genggam, serta 46 timbangan digital.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengeksekusi putusan pengadilan,” ujar Munawal.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Sementara itu, barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar.

Munawal menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan didokumentasikan guna menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti.(*)