BANDA ACEH – Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), M. Iqbal, S.H., M.H., menyoroti keberadaan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, asas ini berpotensi memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan hingga menimbulkan risiko kekuasaan yang absolut (absolutely power).

“Asas dominus litis dalam RKUHAP memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam menentukan apakah sebuah perkara dapat diajukan ke persidangan, dihentikan, atau ditunda,” kata M. Iqbal dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Ia menilai bahwa selama ini jaksa memiliki peran sebagai penuntut, sedangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tetap berada di tangan kepolisian. Pembatasan kewenangan yang diatur dalam KUHAP saat ini, menurutnya, sudah cukup baik meskipun masih memerlukan beberapa perbaikan.

M. Iqbal menegaskan bahwa pengesahan RKUHAP dengan asas dominus litis harus dipertimbangkan secara matang. Jika tidak, Kejaksaan berpotensi menjadi lembaga dengan kekuasaan yang terlalu besar.

“Kalau dilihat dari kekhawatiran akan adanya lembaga yang menjadi super power di masa depan, maka kewenangan dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan secara matang,” ujarnya.

Asas dominus litis dalam sistem hukum berfungsi memberikan kontrol kepada jaksa dalam proses penuntutan. Namun, perdebatan masih berlangsung terkait batasan kewenangan agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.(*)