Denpasar – Tiga perempuan, OSM (38), IOP (38), dan ALY (57), ditangkap oleh Kepolisian Resor Buleleng atas dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian I Pande Gede Putra Palguna alias Pande (53), pria asal Bekasi. Motifnya, korban diduga menipu IOP terkait penjualan hotel senilai Rp 5,4 miliar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa pada 2019, Pande berjanji membantu menjual hotel milik IOP di Denpasar dengan meminta uang operasional sebesar Rp 5,4 miliar. Setelah menerima uang tersebut, Pande menghilang.
“Korban menyatakan sanggup menjual hotel yang dimiliki oleh saudari IOP. Seiring berjalannya waktu, korban terus meminta uang kepada saudari IOP untuk biaya operasional sekitar Rp 5,4 miliar. Akan tetapi, kemudian korban menghilang dan tidak dapat dihubungi,” kata Widwan pada Kamis, 13 Februari 2025.
November 2024, ketiga tersangka menemukan Pande dan mendesaknya mengembalikan uang tersebut. Pande mengaku belum bisa membayar dan tinggal bersama mereka di indekos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selama itu, Pande kembali meminjam uang Rp 60 juta dengan janji melunasi utangnya.
“Klimaksnya terjadi pada pertengahan Januari 2025, para tersangka mengetahui bahwa korban berbohong dalam hal peminjaman uang. Saudari IOP menjadi emosi,” ujar Widwan.
Mulai 20 Januari hingga 2 Februari 2025, ketiga tersangka menyiksa Pande untuk menagih utang. Pande meninggal akibat penyiksaan tersebut.
Senin, 3 Februari, pukul 14.00 WITA, mereka membuang jenazah Pande menggunakan mobil Brio kuning ke Hutan Lindung Desa Pancasari, Buleleng. Kasus ini terungkap setelah penemuan mayat tersebut dilaporkan ke polisi.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang,” jelas Widwan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3).(*)



Tinggalkan Balasan