Langsa – Kepolisian Resor (Polres) Langsa mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi pelat nomor di Jalan Ahmad Yani, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Minggu (23/2/2025) dini hari.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Samapta AKP Dasril, SE mengatakan bahwa kendaraan tersebut diamankan sekitar pukul 03.20 WIB karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tanpa pelat nomor. Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat sekitar,” ujar AKP Dasril.
Adapun kendaraan yang diamankan yaitu satu unit Honda Vario tanpa pelat nomor, menggunakan knalpot brong, serta tidak memiliki spion. Kendaraan kedua adalah Honda Sonic yang juga tidak dilengkapi pelat nomor, menggunakan knalpot brong, dan tanpa spion.
Untuk sementara, kedua kendaraan tersebut diamankan di Mako Polres Langsa. Pemilik diharuskan melengkapi surat-surat kendaraan dan mengganti onderdil sesuai standar sebelum dapat mengambil kembali motornya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para pengguna kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat,” tambah AKP Dasril.(*)



Tinggalkan Balasan