Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pemuda berinisial AM (18) yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa penyebaran konten bermuatan asusila serta pemerasan melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) di Gampong Teupin Batee, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya. Pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa itu diamankan beserta barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek OPPO A16 warna hitam.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansyah, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan bahwa AM diduga meretas akun Instagram milik korban dan menyebarkan foto serta video bermuatan pornografi melalui akun tersebut.
“Pelaku juga memeras korban dengan mengancam akan menyebarluaskan konten tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Narsyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Polisi menyebut tindakan pelaku melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmen dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang menyasar anak-anak dan remaja sebagai korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa,” kata Iptu Narsyah.(*)



Tinggalkan Balasan