Bener Meriah — Kepolisian Resor Bener Meriah, Aceh, menangkap seorang bidan berinisial YL (31) atas dugaan penyebaran foto tanpa busana milik mantan istri dari suaminya. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 30 Juni 2025, setelah korban melapor akibat mengalami tekanan psikologis.
“Foto itu diambil oleh mantan suami korban saat mereka masih menikah. Namun, belakangan tersebar di media sosial dan diketahui oleh korban,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2025.
Korban sempat menghubungi mantan suaminya untuk meminta penjelasan, namun pria tersebut mengaku tidak tahu-menahu soal penyebaran foto. Penyidikan polisi kemudian mengarah kepada YL, istri dari mantan suami korban.
Aris menyebut pihaknya masih menyelidiki motif penyebaran dan peran tersangka dalam distribusi foto tersebut. “Kami sedang lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui latar belakang tindakan ini,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan teknologi digital untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain. Polisi mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak.
YL dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.(*)



Tinggalkan Balasan